Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS – Alternatif cara melihat Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan Guru berupa tunjangan profesi, akademik, fungsional dan lainnya tahun 2017 bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD). Namun kini cukup dengan satu link yakni
https://paspor.simpkb.id/casgpo/login
Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2017
Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional dilakukan melalui 2 tahap.